Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Mbah Mul Dan R Tokoh Perjudian Dadu Dan Sabung Ayam Di Desa Kelurahan Ngronggot Kabupaten Nganjuk

Mbah Mul Dan R Tokoh Perjudian Dadu Dan Sabung Ayam Di Desa Kelurahan Ngronggot Kabupaten Nganjuk

(1251 Views) June 18, 2023 11:49 am | Published by | No comment

Nganjuk – SuaraJatim.News – [4 Juni 2023] Masyarakat Desa Ngronggot dan luar Desa Ngronggot berdatangan bila dibuka adanya kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam.
Yang terus menerus menggeliat, tanpa memperdulikan bahwa yang dilakukan itu melanggar hukum.

Dalam menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Seorang bandar yang dikenal dengan sebutan Mbah Mul dan seorang individu dengan inisial R dilaporkan menjadi tokoh utama di balik perjudian ini.

Setiap hari di Desa ini diduga menjadi saksi atas kegiatan yang ilegal.
kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat.

Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari Wilayah sekitarnya dan juga diluar Desa Ngronggot

Mbah Mul, seorang bandar yang telah lama dikenal dalam Dunia perjudian, dikatakan menjadi tokoh kunci dalam organisasi ini.

Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan dadu.
Adapula sebut saja dengan Inisial R juga disebut-sebut sebagai salah satu Tokoh yang terlibat dalam kegiatan perjudian ini.

Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan Pemerintah daerah.
Beberapa warga Desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting aman dan kondusif.

Namun sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial.

Perjudian dadu dan sabung ayam di Desa Kelurahan Ngronggot menjadi polemik yang kompleks.
Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian ilegal.

Kalau mungkin masyarakat tahu ada UUD dan hukumannya tentang perjudian.
Contoh: Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.

(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Mbah Mul Dan R Tokoh Perjudian Dadu Dan Sabung Ayam Di Desa Kelurahan Ngronggot Kabupaten Nganjuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17