Oknum Polres Gresik Diduga Melepas Dua Bandar Judi Dengan imbalan 100 juta
(1127 Views) March 31, 2023 10:12 pm | Published by pimred | No commentGresik – SuaraJatim.News – Lagi gencar gencarnya institusi menerapkan Presisi, ketika Bapak Kapolri mengucapkan Salam Presisi itu merupakan kepanjangan dari Prediktif, responsilibilitas, transparasi, dan berkeadilan
Kami Polri Presisi setia melayani masyarakat, selalu berinovasi memajukan teknologi kepolisian modern demi bakti pada Negeri darah setiaku untuk Indonesia.
Prediktif, responsibilitas, transparasi berkeadilan setia berbakti,
bakti untuk Negeri, Polri Presisi wujud dari aspirasi harapan masyarakat semua terhadap kami.
Kami Bhayangkara melangkah dengan pasti wujudkan harapan bakti, setia kami pada Negeri.
Polri Presisi untuk Indonesia.
Menurut narasumber dan informasi yang tidak mau dsisebutkan identitasnya, mengatakan ada 2 Bandar Judi ditangkap di Wilayah Wadeng Sidayu Gresik kurang lebih sekitar sebulanan dengan jaminan atau memberikan uang sebesar 100 Jutaan, dalam waktu sehari sudah dilepas.
Bandar judi dengan inisial R dan K, diduga dilepas karena memberikan uang sebagai jaminan sebesar 100 Juta Rupiah, menurut sumber informasi dari sebut saja A, kepada awak media, tanggal 28 Maret 2023.
Supaya informasi ini berimbang awak media menghubungi pihak kepolisian Wilayah Gresik ketika itu diterima Kasat Reskrim Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Pada saat dikonfirmasi AKP Aldhino mengatakan pada awak media kalau itu informasi hoax.
Karena Polres belum ada pengungkapan judi Dadu maupun judi bola.
Kalau info itu benar, mas boleh lapor ke Propam kalau terbukti anggota saya ada yang bermain biar dipecat sekalian.”tegasnya pada media pada tanggal 30 Maret 2023.
Setelah konfirmasi sama Kasat Reskrim, awak media kembali meyakinkan kepada narasumber melalui telpon seluler, pada awak media, “sinarasumber siap apabila dipanggil dan menjelaskan bila dimintai keterangan.
Fakta di Tkp ketika penangkapan, saya sendiri ada dilokasi tersebut.
Besok sorenya saya sendiri ketemu sama temenku yang ditangkap dan
tersangka bilang, mengeluarkan uang tebusan sebesar 100 juta Rupiah.”ucapnya”.
Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam pasal 303 ayat 1 angka 1 KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun penjara atau denda 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
(Red~Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus




No comment for Oknum Polres Gresik Diduga Melepas Dua Bandar Judi Dengan imbalan 100 juta