Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Petambang Galian C Di Sampang Ternyata Hanya Memiliki IUP Dan OP

Petambang Galian C Di Sampang Ternyata Hanya Memiliki IUP Dan OP

(1393 Views) June 19, 2023 2:12 pm | Published by | No comment

Sampang – SuaraJatim.News – Apa saja izin usaha tambang diantaranya:
Izin usaha dibidang pertambangan Mineral dan Batubara yang dikelompokkan menjadi:
▪️IUP Eksplorasi.
▪️IUPK Eksplorasi
▪️IUP Operasi Produksi
▪️IUPK Operasi Produksi
▪️IUP Operasi Produksi khusus untuk pengelolahan dan atau pemurnian
▪️IUJP.

Terkait adanya salah satu yang menjadi kegiatan penambangan galian C
di Jalan Jambu Air Desa Dharma Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang .

Ketika awak media melakukan investigasi dan wawancara dalam pengamatan langsung (survey) di area pengukuran, dan pencatatan secara sistematik terhadap fenomena yang diselidiki dengan sifat deskriptif analitis yang dideskripsikan untuk memberi gambaran terhadap objek yang diteliti.

Hasil dari pemilik mengklaim bahwa Tambang Galian C Desa Dharma Camplong mengatakan,”

“Bahwa kami dalam melakukan kegiatan penambangan dilengkapi dengan perizinan IUP OP Nomor: 15.02/17/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 dengan Komoditas batu gamping dengan luas lahan sesuai ijin 4,2 hektar dan baru dilakukan penambangan kurang lebih 1,5 hektar.,” Ungkap Hj Adim Minggu18 Juni 2023.

Setelah itu,Tim Investigasi melakukan penyelusuran dengan ramainya pemberitaan dimedia online khususnya, hal tersebut tidak berizin dan akhirnya menemukan titik terang.
Ternyata, tambang tersebut memiliki beberapa izin seperti IUP yang disampaikan oleh pemilik,” paparnya.

Lanjut dari keterangan pemilik disinggung mengenai medan off Road

“Kalau itu pak (maksudnya pada awak media), mengenai jalan rusak itu wewenang Desa kalau jalan tersebut dibangun Desa, dan jika jalan tersebut dibangun daerah ya wewenang Pemkab (Pemerintah Daerah, maksudnya) pak, kalau jalan yang berdebu itu kita setiap kali lakukan selalu melakukan penyiraman berkala terkait jalan yang dilewati truck yang muatan tersebut, bila mana ada nya warga dengan menggangu aktivitas penambangan kami tolong hadirkan orang nya mana, karena selama ini saya dengan Karang Taruna di Desa ini hari hari kegiatan saya selalu membantu dan di hadirkan,” Pungkas nya kepada awak media.
Sedang syarat pemberian izin pertambangan:
1. Surat Permohonan bermaterai cukup (10.000.)
2. Akta pendirian badan usaha beserta pengesahaan dari pejabat berwenang.
3. Akta perubahan badan usaha dan pengesahan dari pejabat berwenang.
4. Profil badan usaha
5. Salinan Nomor Pokok Pajak (NPWP) Badan Usaha
6. Salinan Surat Izin Usaha.
Sedang yang bisa menjabut izin usaha tambang IUP maupun IUPK adalah Menteri.

Sedang untuk pajaknya paling tinggi 20% (20 persen).

Bagaimana bila melanggar, pelanggaran galian C dikenai pasal 480 KUHP dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Petambang Galian C Di Sampang Ternyata Hanya Memiliki IUP Dan OP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17