Rapat Paripurna DPRD Magetan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
(771 Views) July 14, 2020 11:09 am | Published by pimred | No commentMagetan,SJN-Bertempat di Kantor DPRD Kabuoaten Magetan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan,dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Magetan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019,Selasa(14/07/2020)
Dalam acara tersebut di hadiri Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI Bupati Magetan,Dra.Hj.Nanik Endang Rusminiarti,MPd Wakil Bupati Magetan,H. Sujatno, SE. MM Ka DPRD Kabupaten Magetan,Nurwahid Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan,Suratman, S.P Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan,Ir. Hergunadi MT.Sekda Kab.Magetan,Dandim Magetan di wakili Kapten Arm Koirudin,Kapolres Magetan diwakili oleh Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Drs. Sunarya,Jajaran Asisten, staf ahli, Kabag/Kadis instansi terkait,Jajaran anggota DPRD Kabupaten Magetan,Kepala OPD terkait.
Dalam sambutanya Pimpinan rapat H.Sujatno SE.MM Ketua DPRD Kabupaten Magetan mengucap puji syukur alhamdulilah atas segala Rahmat dan Karunianya pada hari ini Selasa tanggal 14 Juli 2020,DPRD Kabupaten Magetan akan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian ,Penjelasan Bupati Magetan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019,dalam keadaan sehat walafiat dlm lindungan Allah SWT.
Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam rapat paripurna DPRD pada sore hari ini,dari jumlah anggota Dewan sebanyak 45 anggota dewan, dihadiri 33 anggota DPRD Kabupaten Magetan sehingga sudah memenuhi forum rapat dan syah untuk melaksanakan rapat.
Dalam Penjelasan Bupati Magetan Suprawoto terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019,Pelaksanaan dalam Laporan realisasi APBD Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer,dan lain-lain pendapatan yang sah.Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan dianggarkan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
PAD itu terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah,Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.Pendapatan Transfer,dikemukakannya, merupakan pendapatan yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Pemerintah Provinsi.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Perimbangan,yaitu Bagi Hasil Pajak,Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum,Dana Alokasi Khusus,dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya,yaitu Dana Penyesuaian serta Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi berupa pendapatan bagi hasil pajak dan pendapatan bagi hasil lainnya.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Pendapatan Lainnya,Pendapatan Dana Desa,dan Bonus Produksi Panas Bumi yang dianggarkan sesuai dari anggaran yang telah ditetapkan.
Untuk Belanja Daerah, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer dan terealisasi sebanyak 93,26% dari anggaran yang ditetapkan dengan rincian.
Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai yang bersumber dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung,Belanja Barang dan Jasa,Belanja Hibah,dan Belanja Bantuan Sosial dengan dianggarkan sebesar 93,17% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Belanja Modal bersumber dari Belanja Langsung dianggarkan sebesar 93,47% dari anggaran yang ditetapkan.Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang,seperti Penanggulangan Bencana Alam dan Bencana Sosial yang tidak diperkirakan sebelumya,termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Sementara Belanja Transfer, dijelaskannya, terdiri dari Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan.
Dan sebelum acara di tutup
menyerahkan materi tentang Penyampaian Penjelasan Bupati Magetan terhadap Rancangan Peraturan dan Daerah Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019,dari Bupati Magetan kepada Ketua DPRD Magetan.(Ryn)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Rapat Paripurna DPRD Magetan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019