Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Satpas Polrestabes Medan Pastikan Pelayanan SIM Keliling di Lima Posisi Strategis Berjalan Maksimal Selama 3–8 Agustus 2026.

Satpas Polrestabes Medan Pastikan Pelayanan SIM Keliling di Lima Posisi Strategis Berjalan Maksimal Selama 3–8 Agustus 2026.

(4 Views) August 7, 2026 9:41 pm | Published by | No comment

Medan. SuaraJatim.News.~

Satpas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada publik sekaligus meningkatkan kesadaran tertib administrasi dalam berlalu lintas.

Program yang berlangsung mulai 3 hingga 8 Agustus 2026 ini memberikan kemudahan bagi publik yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Melalui layanan tersebut, publik dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal maupun lokasi aktivitas sehari-hari.

Kehadiran SIM Keliling menjadi salah satu bentuk komitmen Satpas Polrestabes Medan dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan profesional.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo menjelaskan bahwa pelayanan SIM Keliling merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada publik.

*”Kami terus berupaya memberikan kemudahan kepada publik melalui layanan SIM Keliling.*

Dengan adanya beberapa titik pelayanan, publik tidak perlu datang ke kantor Satpas apabila hanya ingin melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Sementara itu, publik yang ingin membuat SIM baru maupun SIM yang telah habis masa berlakunya tetap harus mengurusnya di Satpas Polrestabes Medan sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima lokasi pelayanan SIM Keliling selama periode tersebut, yakni:

– Komplek MMTC (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair).
– Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka).
– Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda.
– Komplek Citra Garden Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Millenium).
– Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka).

Jadwal tersebut berlaku selama 3–8 Agustus 2026 dan dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan maupun kebutuhan operasional Satpas Polrestabes Medan.

Petugas pelayanan Satpas Polrestabes Medan mengimbau publik agar mempersiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan surat hasil tes psikologi.

*”Kami berharap publik datang dengan seluruh persyaratan yang telah lengkap sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan nyaman bagi seluruh pemohon,” ujar salah seorang petugas pelayanan SIM Keliling.*

Selain itu, publik juga diimbau untuk memperhatikan jam operasional layanan.

Untuk hari Senin hingga Jumat, pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara Sabtu dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan Minggu mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Menurut petugas Satpas Polrestabes Medan, pemohon sebaiknya hadir lebih awal agar memperoleh nomor antrean dan menghindari kepadatan menjelang penutupan layanan.

*”Kami mengajak publik memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.*

Datang lebih pagi akan membantu proses pelayanan menjadi lebih lancar serta mengurangi waktu tunggu,” katanya.

Program SIM Keliling menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Satpas Polrestabes Medan.

Kehadiran layanan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak publik, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Satpas.

Selain memberikan kemudahan akses, pelayanan SIM Keliling juga menjadi bagian dari upaya mendukung budaya tertib berlalu lintas.

Kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan salah satu syarat penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satlantas Polrestabes Medan mengajak seluruh publik agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satpas Polrestabes Medan, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih praktis, efisien, dan nyaman.

Melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Satpas Polrestabes Medan berharap tingkat kepatuhan administrasi para pengendara semakin meningkat, sehingga mampu mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan.

Bersambung.

(Rosdiana Br Purba)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , ,

No comment for Satpas Polrestabes Medan Pastikan Pelayanan SIM Keliling di Lima Posisi Strategis Berjalan Maksimal Selama 3–8 Agustus 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17