Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Tersangka Kasus Korupsi Bank BPD Serahkan Uang Rp.7.552.800.498.(7,5 Milyard) Ke Kejari Tanjung Perak

Tersangka Kasus Korupsi Bank BPD Serahkan Uang Rp.7.552.800.498.(7,5 Milyard) Ke Kejari Tanjung Perak

(708 Views) November 10, 2023 2:23 am | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan press release terkait penerimaan penitipan uang pengganti atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama sama terkait pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp.7.552.800.498(tujuh miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) dari tersangka BK dan HK.

Dalam kegiatan release tersebut datang pula puluhan media massa, baik dari televisi, cetak, maupun online.

Dimana, dengan uang sebesar Rp.7.552.800.498 tersebut sudah sesuai dengan perhitungan kerugian Keuangan Negara, yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka.

“Dan, pengembalian uang dilakukan tersangka dan penasihat hukumnya di kantor Kejari Tanjung Perak. Meskipun telah dikembalikan uang Kerugian Negara, kasus hukum tetap berjalan,” ujar Aji Kalbu Pribadi

Alhasil, BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print -1364/M.5.43/ Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print- 1363 /M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama sama terkait pemberian kredit dari Bank BPD Jatim Cabang Utama yg diberikan kepada PT Semesta Eltrindo Pura.

Bahkan, serta terhadap tersangka BK berdasarkan surat penahanan Nomor:03/M.3.45/ Fd.1/10/23 tanggal 05 Oktober 2023 dan tersangka HK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:04/M.3.45/Fd.1/10/23 tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari ke di Rutan Kejati Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkasnya.

Bersambung..

(Ani)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Tersangka Kasus Korupsi Bank BPD Serahkan Uang Rp.7.552.800.498.(7,5 Milyard) Ke Kejari Tanjung Perak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17